Banjarbaru - Kasus yang menyeret Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni toko Mama Khas Banjar menyita perhatian akademisi dan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Kasus itu dianggap telah sesuai dengan regulasi yang ada.
Akademisi FISIP ULM, Paturrahman Kurnain menyebut langkah polisi dalam merespons keluhan dan kekhawatiran masyarakat sudah benar. Yang mana itu merepresentasikan tugas dan fungsi Polri yang sesungguhnya.
"Salah satu fungsi dan tanggung jawab negara untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Paturrahman Kamis(15/5/2025)
Menurutnya, langkah yang diambil telah sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab sebelum adanya tindakan dari kepolisian, dinas terkait juga sudah menegur toko tersebut. Namun, teguran itu seolah tak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas.
"Sehingga apa yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan fungsinya. Meskipun tentu hal ini tidak bisa diterima begitu saja oleh sebagian pihak, namun fungsi kepolisian telah berjalan sesuai koridor dan kaidah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya
Ia menyebut jika pihak kepolisian tidak mengambil langkah, justru menyalahi aturan. Sebab, sudah tidak ada langkah dari pelaku usaha untuk membenahi dan melengkapi ketentuan yang ada.
Pakar Hukum ULM Prof Hadin Muhjad menyebut perlu adanya hukum yang bersifat preventif dan represif. Terlebih jika ada bukti dan temuan, maka wajib kiranya kepolisian untuk mengusut hal itu.
"Karena pembinaan UMKM itu sebenarnya tanggung jawab pemerintah, sedangkan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pembinaan. Selanjutnya, dalam konteks kepastian hukum, kepolisian itu jika melakukan kekeliruan kan bisa dilakukan praperadilan," sebut Hadin.
Jika saat ini polisi berupaya untuk melepaskan tersangka, maka khawatirnya akan ada persepsi permainan antara pelaku usaha dan pihak kepolisian. Tak bisa dipungkiri akan ada dugaan yang muncul dari masyarakat, yang menduga kepolisian bermain culas.
"Itulah realita masyarakat kita saat ini. Suka atau tidak suka seperti itu," terangnya.
Sementara itu, sekelompok mahasiswa dari fakultas FISIP, Hukum dan FKIP turut menanggapi hal itu. Di antaranya Mahathir dan Deni yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Roy dari FISIP, dan Dayat dari FKIP.
Menurut Mahathir dan Deni, jika pelaku usaha telah menjalankan usaha sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, maka tak perlu khawatir dengan kasus yang tengah bergulir ini. Sebab, adanya aturan dan ketentuan itu bertujuan membuat masyarakat lebih tertata.
Kemudian, Roy beranggapan minimnya sosialisasi kepada UMKM membuat kasus tersebut bisa terjadi. Masifnya sosialisasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) menjadi persoalan kompleks yang harus dibenahi.
Sementara itu, Dayat menginginkan kasus tersebut menjadi pembelajaran bersama. Sehingga ada kolaborasi antara instansi terkait dan para pelaku UMKM terkait mekanisme dan ketentuan dalam menjalankan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar