BANJARBARU - Belakangan ini, kata Kriminalisasi jadi perbincangan hangat di masyarakat. Kata ini, sering kali ditampilkan dalam pemberitaan Mama Khas Banjar. Salah satu toko Ikan Asin terkenal di Banjarbaru.
Owner Mama Khas Banjar, Firly Norachim diduga dikriminalisasi. Dagangan-nya berupa seafood hingga sirup disita Direktorat Reserse Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel.
Lantas, bagaimana penafsiran kata "kriminalisasi" ? Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM, Daddy Fahmanadie mempaparkan.
Daddy menjelaskan, kriminalisasi dapat diartikan proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana.
"Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana," kata Daddy pada Selasa (11/3/2025).
Dalam suatu artikel yang dipelajari Daddy, kriminalisasi berasal dari kata kriminal yang memiliki arti jahat.
"Jadi kriminalisasi adalah membuat suatu proses yang tadinya tidak jahat menjadi jahat dan bisa dihukum pidana," tuturnya.
Framing kriminalisasi yang belakangan ini beken di Sosial Media, kata Daddy merupakan bentuk pemahaman yang keliru. Mengingat, proses kriminalisasi ada di level undang-undang dan legislasi.
Penggunaan diksi kriminalisasi yang keliru, ujar Daddy dapat menjadikan masyarakat melakukan opinisi publik yang berlebihan.
"Semestinya hal ini perlu disadari. Kita melihat istilah perlu dilihat dulu apakah istilah hukum ini dapat memberikan penilaian hukum atas peristiwa tertentu. Jika menurut saya, kriminalisasi merupakan istilah hukum yang bertautan dengan lapangan ilmu kriminalogi dalam hukum pidana," paparnya.
Selain diksi kriminalisasi, ada istilah lain yang kerap familiar. Seperti _over kriminalisasi_ dan _de kriminalisasi_
Masing-masing istilah tersebut, jelas Daddy memiliki makna berbeda. _Over Kriminalisasi_ merupakan banyaknya pengaturan pidana/Sanski dalam beberapa undang-undang yang bertautan.
Sementara _de_ kriminalisasi adalah kebalikan dari kriminalisasi. Yakni suatu perbuatan yang semula merupakan perbuatan pidana menjadi tidak pidana.
"Jadi menurut tinjauan kami jangan lah asal melakukan pernyataan jika tidak maka akan salah kaprah," tegas Daddy.
"Hal ini tentu hanya akan memberikan penilaian subjektif pada seseorang atau suatu lembaga tertentu. Bahwa kemudian berdasar di masyarakat istilah ini diprespepsikan sebenarnya ditunjukkan pada suatu peristiwa yang merupakan peristiwa yang direkayasa atau rekayasa kasus," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar